Oral seks alias lolipop, nyepong atau mengulum itu boleh dengan catatan tidak menelan Madzi, Madzi sendiri adalah cairan bening yang lengket ketika syahwat memuncak, dan Madzi ketika keluar tidak ada rasa nikmatnya, cuman ngeces aja.

Adapun menelan air mani, air kehidupan itu ada dua pendapat ulama, yang masyhur dan yang benar adalah tidak boleh menelan air mani.

Kalau muncrat diwajah atau dimulut tapi ngga ditelan ya nggapapa, kan tidak najis, meskipun sebagian orang tentu jijik, dan jijik dalam hal ini juga relatif, seperti tukeran ludah (Cipokan) aja kalau kadung cinta ya nggak jijik kan? Namanya juga bersetubuh.

Bolehkah menelan Mani yang Suci?

Ada 2 pendapat, dan yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal karena menjijikkan seperti Firman Allah SWT : "Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. QS. 7:157"

Sedang menurut Syaikh Abi Zaid alMarwazy menghukumi boleh karena mani adalah barang suci dan tidak ada bahaya di dalamnya".

Adapun rasa air mani sendiri katanya bervariasi tergantung makanan yang dikonsumsi, katanya lo ini katanya, rasanya itu berubah ubah, kadang amis, kadang seger kaya makan buah-buahan, kadang eneg kaya adonan gandum campur susu.

Selain air Mani dan air Madzi ada lagi air Wadi,
Air wadi itu adalah cairan kental kayak mani tapi keluarnya biasanya habis kencing atau kecapekan karena kerja berat, keluarnya netes gitu aja nggak ada rasa nikmatnya, dan statusnya adalah najis seperti halnya madzi.

Kesimpulannya, pertama, madzi atau air pelumas yang diproduksi tubuh hukumnya najis tetapi dima'fu jika masuk ke vagina istrinya karena hal ini sangat susah untuk dihindari.

Kedua, oral seks diperbolehkan namun tidak boleh mengabaikan hukum bahwa madzi atau cairan yang masuk ke mulut hukumnya adalah najis. Ia dima'fu jika masuk ke liang vagina saja. Jika masuk ke mulut, itu bukan keadaan yang sulit dihindari, maka hukumnya tetap najis tidak dima'fu.

Ketiga, pasangan yang ingin melakukan hubungan oral seks bisa memakai kondom yang suci supaya yang masuk ke mulut adalah benda suci. Jika tidak memakai kondom, apabila ada najis yang masuk ke mulut, harus segera dikeluarkan kembali, tidak boleh ditelan. Setelah itu mulutnya harus disucikan secepatnya dengan mekanisme pembersihan najis sebagaimana pada umumnya yaitu dengan berkumur dan lain sebagainya.

BACA JUGA POSTINGAN LAINNYA: