Kepiting adalah hewan air yang banyak hidup terutama di perairan laut dan termasuk dalam keluarga crustacea. Ada berbagai jenis kepiting yang dapat ditemukan di seluruh dunia, dan mereka dapat dikonsumsi sebagai makanan. Kepiting dapat diolah dalam berbagai cara, seperti diolah dalam saus, digoreng, atau diolah menjadi siomay, otak-otak dan lainnya.

Namun bagiamana sih sebenarnya hukum mengkonsumsi kepiting, apakah halal atau haram?

Semua jenis kepiting halal dalam keterangan MUI, baik rajungan, yuyu, maupun jenis lain, kalian bisa membacanya disini (Hukum Kepiting).

Alasannya karena kepiting hidup di dalam air saja, dia bisa bertahan agak lama di daratan karena menyimpan cadangan air ditubuhnya. Ibarat manusia yang memakai tabung oksigen lalu masuk ke dalam air.

Kata Gus Baha' kepiting sawah di haramkan kyai Indonesia bukan karena haram mutlak, tapi karena bentuknya yang kecil saja, ga eman kalau diharamin (jadi bukan haram asli, melainkan hati-hati ikut satu pendapat dan juga karena jarang yang mau makan karena kecil) seperti penjelasan beliau pada video berikut ini.


BACA JUGA POSTINGAN LAINNYA: